Jenis PAD

PBJT Tenaga Listrik


Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

 

Sumber : Perda Nomor 1 Tahun 2024