Jasa Parkir
- Dalam Pasal 23 Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
a. Penyediaan atau Penyelenggaraan tempat parkir; dan / atau
b. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
- Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.