Jenis PAD

Jasa Parkir


  • Dalam Pasal 23 Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
            a.    Penyediaan atau Penyelenggaraan tempat parkir; dan / atau
            b.    Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
 
  • Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            a.    Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
            b.    Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
            c.    Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.