Rapat Patuh Pajak Untuk Pegawai ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Medan
Senin, 17 Maret 2025, 14:51:19 | Dibaca: 46
Badan Pendapatan Daerah Kota Medan bersama dengan BKDSDM Kota Medan menyelenggarakan Rapat Patuh Pajak Untuk Pegawai ASN Dilingkungan Pemerintah Kota Medan, Kamis (13/03). Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan T. Roby Chairi dan di dampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Subhan Harahap serta di ikuti Inspektorat, Badan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Seluruh Kepala UPT Bapenda Kota Medan, Di Ruang Rapat BKDSDM Kota Medan.

“Setiap Pegawai wajib melaporkan kendaraan yang dimiliki dan membayarkan pajak tahunan kendaraan secara rutin tanpa denda. Hal ini sangat diharapkan karena akan meningkatkan capaian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan PAD Kota Medan” ujar Roby. Mengingat bahwa hal ini dilakukan untuk meneruskan dan menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Nomor 900.1.12.1/1002 Tahun 2025 Mengenai Kewajiban ASN Pemko Medan Untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Kepala BKDSDM Kota Medan Menambahkan, “Bahwa setiap pegawai Pemerintah Kota Medan terutama ASN memang harus patuh pajak, selain memaksimalkan capaian PAD juga sebagai contoh kepada masyarakat Kota Medan.”