Detail Berita
GEPREK BENSU MASIH BELUM MENYELESAIKAN TUNGGAKAN PAJAK RESTORAN-NYA

GEPREK BENSU MASIH BELUM MENYELESAIKAN TUNGGAKAN PAJAK RESTORAN-NYA

Senin, 12 September 2022, 08:34:01 | Dibaca: 974


Sebuah restoran waralaba terkenal yang memiliki ratusan outlet tersebar di seluruh Indonesia bernama Geprek Bensu ternyata memiliki permasalahan dalam pembayaran pelunasan kewajibannya dalam membayar Pajak Restoran Kota Medan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, SE didampingi Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan, Ilham Nur, SE. M.M serta Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira, SP. M.M.


Benny Sinomba Siregar menjelaskan Tunggakan Pajak Restoran atas hasil pemeriksaan Tim BPPRD Kota Medan di tahun 2021 mendapati untuk masa pajak bulan Maret 2019 s/d Oktober 2021 atas nama Evan Jordi Onsu dengan nama usaha Geprek Bensu dan Bensu Bakso memiliki total tunggakan Pajak Restoran yang belum terbayarkan sebesar Rp. 833 juta dengan rincian GEPREK BENSU tertunggak sebesar Rp. 482.951.613 dan BENSU BAKSO tertunggak sebesar Rp. 350.097.762 Ini belum lagi kewajiban rutin membayar Pajak Restoran bulanan yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang dengan taksiran nominal yang pasti sungguh besar. Sejak awal tahun 2022 BPPRD Kota Medan sudah berupaya beberapa kali melakukan tindakan persuasif diantaranya dalam bentuk surat himbauan, surat peringatan, serta surat tagihan pajak dengan hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yakni pihak Geprek Bensu berjanji akan melunasi tunggakan mereka. Terakhir dibulan Juni 2022 Tim Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan yang terdiri BPPRD Kota Medan, TNI, Kejaksaan Negeri Medan, Satpol PP Kota Medan serta OPD terkait telah melakukan pemasangan Stiker dan Spanduk Wajib Pajak Tidak Taat Pajak di lokasi usaha Geprek Bensu cabang Jl. Jamin Ginting No. 34 Medan.


Kepala Bidang I, Ilham Nur, SE. MM menambahkan setelah  pemasangan spanduk tersebut telah tercapai kesepakatan bahwasanya pihak Geprek Bensu bermohon kepada BPPRD Kota Medan agar pelunasan dapat dilakukan dengan cara mengangsur/cicil. Kami sudah memberikan keringanan untuk mengangsur pelunasan tunggakan tersebut dengan 3 termin Angsuran (Juni 2022 s.d Agustus 2022), namun hingga saat ini pihak GEPREK BENSU dan BENSU BAKSO  baru sekali melakukan pembayaran cicilan, yaitu cicilan pertama atas nama usaha BENSU BAKSO sebesar Rp. 118.624.234 sedangkan atas nama usaha GEPREK BENSU sama sekali belum melakukan pembayaran cililan pelunasan tunggakan Pajak Restorannya yang seharusnya sudah harus lunas dibayarkan pada akhir Agustus 2022 sesuai dengan Surat Perjanjian Angsuran. 


Jika dalam waktu yang disepakati pihak Bensu Geprek belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dan ditandatangani diatas materai oleh pihak Geprek Bensu dengan BPPRD Kota Medan, maka kami akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak  Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam MOU  antara Pemerintah Kota Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan."