Detail Berita
BPPRD Memasang Spanduk Wajib Pajak yang Belum Melunasi Pajak Daerah

BPPRD Memasang Spanduk Wajib Pajak yang Belum Melunasi Pajak Daerah

Kamis, 23 Juni 2022, 04:14:31 | Dibaca: 743


Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Medan pada Hari Rabu, 21 Juni 2022 mendatangi Wajib Pajak yang menunggak Pajak Daerahnya.
Pada kesempatan kali ini, Tim Tunggakan Pajak Derah dari BPPRD Kota Medan menyambangi Wajib Pajak Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang beralamat di Jl. Jamin Ginting Medan.
Pelaksanaan ini juga dihadiri oleh Sekretaris BPPRD Kota Medan, Kepala Bidang I dan Bidang IV BPPRD Kota Medan, para Kepala Seksi/Subbid serta para Kepala UPT Wilayah BPPRD Kota Medan dan dihadiri juga perwakilan
Satuan Pamong Praja Kota Medan.