Selasa, 12 Oktober 2021, 05:01:07 | Dibaca: 1277
Selasa 12/10/2021 Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan. Mengambil Surat Undangan dari KEJARI MEDAN Untuk disampaikan kepada masing-masing wajib pajak yang dinyatakan melakukan tunggakan pajak daerah.
Sumber Intagram : BPPRD Kota Medan Bid - 4 BPPRD Kota Medan